Perlindungan Hukum Pengguna Platform Donasi Berbasis Crowdfunding di Indonesia (Studi Komparatif Permensos No. 8 Tahun 2021 Dan UU No. 9 Tahun 1961)

  • Khoirun Nasikah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perlindungan Hukum; Donasi; Crowdfunding.

Abstract

Dalam mengatasi penyimpangan penyaluran donasi pada platform crowdfunding, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang berinduk pada Undang-Undang No 9 Tahun 1961. Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah memberikan perlindungan preventif dan represif kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan pengumpulan dana, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana.. Selanjutnya, pada Permensos No. 8 Tahun 2021 ditegaskan bahwasannya pengumpulan dana dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau melalui aplikasi digital, sebagaimana yang kita kenal saat ini yaitu disebut dengan platform crowdfunding. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemerintah melalui UUPUB dan Permensos No. 8 Tahun 2021 dalam melindungi pengguna atau donatur pada donasi berbasis crowdfunding. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya, dikarenakan UUPUB hanya mengatur tentang sistem pengumpulan dana secara umum, maka pemerintah memberikan perlindungan hukum secara lebih kompleks yang mengikuti perkembangan teknologi pengumpulan dana berbasis crowdfunding, dengan mengeluarkan peraturan pelaksana yang dirumuskan dalam Permensos No. 8 Tahun 2021 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30