Keabsahan Perjanjian Hak Pakai Yang Tidak Terdaftar Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Dan Hukum Islam (Studi di Desa Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep)

  • Sulthonul Ghuyub UIN MALANG
Keywords: Legalitas Hak Pakai; Hak Pakai; Tanah Negara; UUPA; Hukum Islam

Abstract

Dalam ketentuan Perundang-undang bahwa hak pakai wajib di daftarkan dalam buku tanah pada kantor pertanahan. Ketidak sesuaian terjadi, Undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Fokus bahasan penelitian ini pada Legalitas Hak Pakai Yang Tidak Terdaftar Atas Tanah Negara Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Dan Hukum Islam (Studi Di Desa Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep), Jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Empiris yang secara keseluruhan merupakan jenis penelitian yang sah secara sosiologis yang secara khusus menganalisis pengaturan-pengaturan yang sah dan sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di mata masyarakat Sumber data utama (primer) yaitu wawancara, sedangkan data sekunder penelitian ini adalah Peraturan Perundang-Undangan dan literasi lainnya yang mendukung penelitian ini. Pembahasan penelitian ini tertuju pada hasil Perjanjian Hak Pakai didesa Sepanjang merupakan Perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan di bidang pertanahan. Tanah yang menjadi objek akan kembali kepada desa selaku pemberi hak. Menurut hukum Islam, perjanjian muzara’ah atau hak pakai di desa sepanjang rukun dan syaratnya telah terpenuhi artinya sah.  

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30