Penghapusan Pemberlakuan Member Card Sebelum Jatuh Tempo

  • Futichatul Zanah
Keywords: Jatuh Tempo; Member Card; UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghapusan pemberlakuan member card sebelum jatuh tempo menurut hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dengan menggunakan studi pustaka atau dokumen dengan menggunakan analisis data yaitu peneliti mencari dan menelaah kembali dokumen yang ada tentang pemberlakuan member card, jual beli online lalu mengelompokkan sesuai dengan kebutuhan penelitian dan meneliti kembali kemudian melakukan analisis sesuai dengan bahan yang didapat dengan permasalahan yang terjadi sehingga menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama penggunaan member card menurut hukum Islam apabila dilakukan dengan adanya biaya administrasi maka tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Kedua, penghapusan member card sebelum jatuh tempo menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hal tersebut tidak diperbolehkan karena masuk dalam larangan pelaku usaha dan melanggar hak konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-05-02