Sistem Pembiayaan Modal Usaha Tanggung Renteng Perspektif Hukum Perjanjian Syariah (Studi di PT. Bina Artha Ventura Cabang Tawangsari Sukoharjo Jawa tengah)

  • Ihda Nafisya Mu’tiya Ulfa
Keywords: Hukum perjanjian syariah; Pembiayaan modal usaha; Tanggung renteng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetehui sistem pembiayaan modal usaha tanggung renteng yang ada di PT. Bina Artha Ventura cabang Tawangsari Sukoharjo Jawa Tengah dalam perspektif hukum perjanjian syariah.  Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun sumber data yang diperoleh adalah dengan wawancara kepada mitra dan kepala cabang PT Bina Artha Ventura cabang Tawangsari. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa yang pertama, sistem pembiayaan modal usaha yang ada di PT Bina Artha Ventura merupakan pembiayaan microfinance bagi hasil tanpa jaminan barang yang memiliki nilai jual melainkan dengan sistem tanggung renteng, sedangkan konsep tanggung renteng dengan cara iuran seluruh anggota mitra untuk menutupi anggota mitra yang tidak bisa mengangsur dalam kumpulan dua mingguan. Kedua, perjanjian tanggung renteng di PT Bina Artha Ventura diperbolehkan menurut hukum perjanjian syariah dengan akad kafalah bil maal dan prinsip tolong menolong.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-05-02