Kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagai Jaminan dan Agunan di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Burgerlijk Wetboek dan Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh

  • Andi Muhammad Galib
Keywords: Kartu Jamsostek; Jaminan; Agunan; Burgerlijk Wetboek

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui legalitas kartu jaminan sosial tenaga kerja sebagai jaminan dan agunan di lembaga keuangan syariah menurut Burgerlijk Wetboek, dan untuk mengetahui tinjauan konsep jaminan dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh mengenai hal tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan kartu jamsostek menurut Burgerlijk Wetboek boleh dijadikan sebagai agunan (accessoir) dalam pembiayaan, dengan ketentuan telah ada jaminan pokok yang memenuhi syarat jaminan ideal yaitu dapat memberikan pelunasan utang debitor yang tidak mampu dibayarkan. Tetapi, apabila kartu jamsostek sebagai jaminan pokok, maka tidak memenuhi unsur utama jaminan karena tidak memiliki kepastian bagi pelunasan hutang. Kemudian, ditinjau dari kitab Fiqih Islam wa Adillatuh, jaminan dengan kartu jamsostek memiliki persamaan dengan konsep gadai (Rahn). Kartu jamsostek tidak memenuhi syarat-syarat sebuah benda dapat dijadikan jaminan (marhun) dalam pembiayaan, karena tidak dapat diperjualbelikan dan dilelang ketika nasabah tidak dapat melunasi hutangnya

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-05-02