Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terhadap Penjaminan Resi Gudang di Kabupaten Pasuruan

  • Siti Fatimatuz Zahro UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Keywords: Sistem Resi Gudang; Majelis Ulama Indonesia; petani.

Abstract

 Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penjaminan resi gudang menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kabupaten Pasuruan. Artikel ini merupakan hasil penelitian empiris, pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Nurul Huda dan pihak pengurus dan Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang. Hasil pembahasan menunjukkan dua kesimpulan, yaitu MUI Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa penimbunan bahan pokok dengan tujuan memonopoli harga pasar dalam kitab Bulughul Maram disebut dengan ikhtikar, sedangkan hal tersebut tidak mengintepretasikan praktek Sistem resi Gudang, sehingga MUI Kabupaten Pasuruan tidak mengeluarkan fatwa larangan untuk sistem resi gudang. tidak ada fatwa yang melarang adanya sistem Resi Gudang karena Sistem Resi Gudang. Gudang Sistem Resi Gudang di Kabupaten Pasuruan ditahun 2010 sempat hampir tidak berfungsi sebagaimana mestinya selama hampir 10 tahun. Hal tersebut dapat mengindikasikan kurangnya minat dari para petani Kabupaten Pasuruan terhadap sistem Resi Gudang sekalipun telah dilakukan sosialisasi dari pemerintah dan pihak pengelola gudang Sistem Resi Gudang. Selain itu, mayoritas petani Kabupaten Pasuruan berumur ≥ 50 tahun yang memeliki pemikiran sederhana, sehingga para petani dapat langsung menerima keuntungan secara langsung dengan mengesampingkan laba yang cenderung sedikit.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30