Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap Praktik Penambangan Batu Kapur Perspektif Teori Sistem Hukum dan Hukum Islam

  • Safira Yanuaris Aisyafitri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suud Fuadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Rencana Tata Ruang Wilayah; Penambangan Batu Kapur; Teori Sistem Hukum; Hukum Islam.

Abstract

Kegiatan penambangan batu kapur dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satu hal yang harus dipenuhi sebagai syarat penerbitan IUP adalah kesesuain lokasi penambangan batu kapur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten Sumenep dalam mengatur RTRW berpedoman pada Perda Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033, sebab praktik penambangan berdampak besar terhadap kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik penambangan batu kapur dan mengkaji praktik penambangan batu kapur dengan teori sistem hukum dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penambangan batu kapur di Desa Pasongsongan merupakan penambangan ilegal karena tidak memiliki IUP dan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten. Faktor utama yang menjadi hambatan penerapan peraturan menurut teori sistem hukum disebabkan oleh tiga unsur yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Perda yang tidak relevan lagi dan hambatan perizinan, penegak hukum yang belum melaksanakan tugas secara maksimal, serta perilaku dan respon masyarakat terhadap adanya peraturan terkait. Praktik penambangan batu kapur di Desa Pasongsongan menurut tinjauan hukum Islam termasuk kegiatan yang perlu dihindari sebab dapat menimbulkan bahaya baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-04-16