Implementasi Akad Istishna’ di Toko Elektronik Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan (Perspektif KUH Perdata dan Fatwa DSN MUI Nomor.06/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’)

  • Mistiyah Mistiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mahbub Ainur Rofiq UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Praktek Jual beli; Akad Istishna’; KUHPerdata; Fatwa DSN MUI.

Abstract

diketahui jelas oleh penjual dan sebagian pembeli. Berangkat dari hal tersebut peneliti tertarik dalam melakukan penelitian terhadap praktek jual beli akad istishna’ di Toko Eletronik Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan yang sering menjadi tempat masyarakat dalam melakukan transanksi jual beli pesanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lagi lebih lanjut terhadap praktek jual beli akad istishna’ dengan menggunakan kajian KUHPerdata Pasal 1458 Tentang jual beli dan Fatwa DSN MUI No.06/IV/2000 Tentang akad istishna’. Praktek jual beli yang dilakukan ditinjau dari KUHPerdata Pasal 1458 Tentang jual beli bahwa telah dianggap sah ketika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak setelah melakukan perjanjian. Sedangkan ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.06/IV/2000 Tentang jual beli akad istishna’ di Toko Eletronik sudah sesuai berdasarkan penyempaian konsumen kepada pembeli mengenai barang, pembayaran dan kesepakatan tenggang waktu pembayaran dalam transanksi jual beli akad istisnha’ di Toko tersebut. Jika diselaraskan  antara keduanya bersekesinambungan yang sama-sama menjelaskan kesepakatan, tenggang waktu pembayaran dan objek barang, namun didalam KUHPerdata tidak menjelaskan secara menyeluruh seperti yang ada dalam Fatwa DSN MUI sebagaimana lebih rinci penjelasannya dalam pembayaran dan objek barang.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-07-20