Implementasi Penanganan Perkara Perdata Secara E-Litigasi Pada Pengadilan Negeri Bangil Tinjauan Teori Kebijakan Publik George C Edward III
Abstract
Pada tahun 2019 Mahkamah Agung menambah fitur baru dalam aplikasi e-Court yakni e-Litigasi atau persidangan secara elektronik. Salah satu Pengadilan yang telah menerapkan adalah Pengadilan Negeri Bangil. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji implementasi e-Litigasi di Pengadilan Negeri Bangil ditinjau dari teori implementasi kebijakan George C Edward III dan perbandingan e-Litgasi dengan persidangan secara konvensional menurut asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Perolehan data dilakukan dengan wawancara dan studi literature. Adapun implementasi e-Litigasi di Pengadilan Negeri Bangil dikaitkan dengan teori Edward III telah memenuhi 4 faktor keberhasilan implementasi kebijakan yakni faktor komunikasi, sumberdaya serta faktor disposisi dan faktor struktur birokrasi yang jelas dan juga tidak berbelit. Perbandingan antara sidang e-Litigasi dengan konvensional jika dikaitkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka sidang e-Litigasi lebih sesuai dengan asas tersebut.