Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Terhadap Polis Asuransi Syariah Dengan Sistem Multi Level Marketing (Studi di PT. Prudential Life Asurance Mojoke

  • Siti Nurkhanifah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Kurniasih Bahagiati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: asuransi, multi level marketing, fatwa DSN-MUI.

Abstract

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak menjual produk berupa jasa pengalihan resiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi. Untuk menghadapi persaingan di industry perasuransian yang semakin pesat, maka berbagai cara digunakan untuk meningkatkan keuntungan dari suatu perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebolehan dari mekanisme dari sistem Multi Level Marketing (MLM) dengan menggunakan kerangka hukum Islam yang merujuk pada fatwa  DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang dilakukan di perusahaan asuransi kabupaten Mojokerto dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap direktur PT. Prudential Life Asurance. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Multi Level Marketing (MLM) yang telah dipraktikkan oleh beberapa perusahaan sebagaimana yang difatwakan oleh DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hukumnya boleh yaitu dengan dalil sesuai dengan pedoman hukum dan segala kegiatan bisnis yang menggunakan pedoman penjualan langsung berjenjang diharuskan memenuhi berbagai ketentuan-ketentuan yang derdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-31