Corporate Social Responsibility Perspektif Perda Pasuruan Nomor 14 Tahun 2015 dalam Tinjauan Mashlahah

  • Muhammad Angga Ibadillah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Corporate Social Responsibility; Mashlahah; Perusahaan

Abstract

Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sosial yang dapat membantu menunjang kehidupan masyarakat sekitar perusahaan. Hal ini erat kaitannya dengan corporate social responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar. Meskipun demikian, terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR sesuai dengan amanat Undang-Undang. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi CSR di Toko Basmalah Sidogiri perspektif Perda Pasuruan Nomor 14 Tahun 2005 dari segi mashlahah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris sosiologis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Toko Basmalah Sidogiri telah mengimplementasikan CSR sesuai Perda Pasuruan Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini dibuktikan dengan presentase keberhasilan 90% dalam menjalankan program sosial berupa peduli pendidikan, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli kemanusiaan, dan peduli ekonomi. Dari segi mashlahah, CSR yang diimplementasikan Toko Basmalah Sidogiri dikategorikan sebagai kebutuhan dharuri pada negara dan masyarakat. Adapun program sosial yang dilakukan Toko Basmalah Sidogiri termasuk dalam mashlahahhajj dan mashlahahtahsiniyah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-09-30