Pandangan Ulama Nahdhatul Ulama Terhadap Jual Beli Tebu Dengan Sistem Tebasan

  • Zulfatus Solikhah UNIVERSITAS NEGERI ISLAM MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
  • Risma Nur Arifah
Keywords: Jual Beli, Sistem Tebasan, Ulama NU

Abstract

Transaksi jual beli sudah bukan menjadi hal yang asing di telinga semua orang. Setiap hari orang-orang melakukan transaksi jual beli. Meskipun setiap hari dilakukan, tetapi belum tentu pelaku mengerti bagaimana hukum, tata cara, dan prinsip-prinsip dari jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah jual beli tebu dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso. Sistem tebasan dalam melakukan transaksi tidak disertai menimbang, menakar atau sekedar memetik hasil panenan. Terdapat unsur yang tidak diperhatikan dalam transaksi jual beli dengan sistem ini, karena pembeli hanya menaksir dengan mengitari lahan tebu dan mengira-ngira harga keseluruhan dari tebu. Hal ini menjadikan transaksi ini mengandung unsur gharar yang dilarang dalam Islam. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan proses transaksi jual beli tebu dengan sistem tebasan dalam perspektif ulama NU setempat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan sosiologi hukum. Penelitian menunjukkan bahwa sistem tebasan adalah salah satu sistem jual beli yang banyak digunakan di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso. Sistem tebasan hanya melibatkan petani sebagai penjual dan juragan tebu sebagai pembeli. Sistem tebasan dianggap lebih cepat prosesnya dan tidak ribet sehingga banyak dipilih oleh penduduk setempat. Meskipun hasil yang didapatkan lebih sedikit daripada hasil yang dihasilkan dari jual beli tebu melalui pabrik.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30