Kepastian Hukum Pembatalan Desain Industri Berdasarkan Prinsip Public Domain Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 (Studi Putusan Kasasi Nomor 583 K/Pdt.Sus-Hki/2021)

  • Sulistyawati Sulistyawati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Risma Nur Arifah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Desain Industri; Domain Publik; Kepastian Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait putusan kasasi dalam pembatalan pendaftaran desain industri yang telah memenuhi unsur kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum berupa dokumen hukum yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 583 K/Pdt.Sus-Hki/2021 dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan cases. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dikaji dengan analisis kualitatif berdasarkan asas kepastian hukum yang diintegrasikan dengan asas kepastian hukum menurut hukum Islam. Sehingga penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran desain industri disebabkan tidak adanya unsur kebaruan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Meskipun dalam Undang-Undang Desain Industri tidak secara eksplisit menjelaskan public domain, maka hakim melakukan penafsiran sistematis terhadap pasal-pasal yang mengandung makna public domain, sehingga putusan yang ditetapkan hakim untuk membatalkan desain industri tergugat tepat sebab dalam hukum Islam, tidak ada suatu perbuatan yang bisa dihukum kecuali adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30