Implementasi Bagi Hasil Dalam Kerjasama Maroan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah

  • Siti Najihah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abbas Arfan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Bagi Hasil; Kerjasama Maroan; Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Kerjasama yang kerap dilakukan oleh masyarakat di Desa Dahu adalah kerjasama  maroan, yaitu bentuk kerjasama bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh penggarap dengan pemilik lahan. Kerjasama maroan dilakukan menurut adat istiadat, hal itu karena masyarakat kurang memahami tentang hukum, dan mempertahankan adat istiadat mereka. Pada perjanjian bagi hasil maroan sering terjadinya ketidaksesuaian dengan hasil yang didapatkan oleh pemilik lahan, pemilik lahan hanya menyerahkan lahan saja, sedangkan bibit tanaman dan biaya-biaya operasional lainnya ditanggung oleh penggarap. Dalam kerjasama bagi hasil maroan belum ada peraturan yang mengatur dengan baik, baik secara nash maupun peraturan lain yang setingkat dengan perundang-undangan, kerjasama pengelolaan lahan pertanian terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang disebut dengan istilah akad muzara’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi bagi hasil dalam kerjasama maroan, dan menjelaskan implementasi bagi hasil dalam kerjasama maroan perspektif Kompilsi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) perjanjian pada kerjasama maroan dilakukan dalam bentuk lisan. Sistem bagi hasil pada kerjasama maroan adalah 1:1 hasil bersih, yakni setelah dipotong zakat pertanian 10%, buruh 15% serta biaya pupuk dan racun hama 10%. (2) apabila ditinjau dari KHES, kerjasama maroan ini belum dikatakan sempurna karena akad kerjasamanya adalah fasid. Adapun dalam KHES kerjasama pengelolaan lahan pertanian disebut dengan akad muzara’ah. Akan tetapi, memiliki perbedaan dan persamaan konsep. Perbedaannya pada kerjasama maroan penggarap bebas memilih jenis benih yang akan ditanam tanpa campur tangan pemilik lahan. Akan tetapi dalam KHES jenis benih tanaman harus dinyatakan pasti dalam akad. Adapun persamaannya adalah apabila penggrap melakukan penyimpangan maka kerjasama berakhir.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31