Upaya Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dropshipper Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fikih Muamalah (Studi pada Toko Shonnya Gallery)

  • Zakki Fathoni UIN Malang
Keywords: Penyelesaian sengketa; Wanprestasi; Fiqih Muamalah

Abstract

Bisnis online selama satu dekade semakin meningkat, kemudahan berbelaja secara e-commerce dan media sosial terbukti ampuh dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dari sekian banyak skema berbisnis online  terdapat dalah satu sistem yang cukup potensial, yaitu dropship. Sistem dropship tidak membutuhkan modal yang sangat besar melainkan hanya memerlukan internet yang cukup, smartphone serta koneksi atau relasi dengan produsen untuk melakukan sistem kerjanya. Namun demikian, sekalipun dropship merupakan salah satu peluang bisnis tidak menutup kemungkinan terjadi wanprestasi, sebagaimana yang terjadi di toko Sonya Gallery.  

            Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan dokumentasi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan wanprestasi dalam transaksi di toko Shonny Gallery. Data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif

            Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya wanprestasi, 1) adanya kesalahpahaman yang terjadi pada saat transaksi dilakukan; 2) obyek yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi. Dari dua factor tersebut maka upaya penyelesaian yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa setiap transaksi menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi, artinya permasalahan yang terjadi dilakukan dengan cara non litigasi (cara kekeluargaan/ win win slotion) dan litigasi (meja hijau). Sama halnya dengan penyelesaian berdasar fikih muamalah, pada kasus ini toko Shonya Gallery menyelesaikan dengan jalur perdamaian (al shulhu) dimana pelaku usaha akan melakukan musyawarah atas wanprestasi yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30