Perlindungan Hukum terhadap Kuli Bangunan yang Terikat Kerja Berdasarkan Perjanjian Lisan Perspektif Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 dan Hukum Islam

  • Meggamillanda Ihclasul Ummah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: perlindungan hukum; kuli bangunan; perjanjian lisan

Abstract

Lemahnya kekuatan perjanjian lisan dalam lingkup pekerja kuli bangunan menjadi suatu pertimbangan yang harus diperhatikan, karena menyangkut beberapa hak-hak yang seharusnya pekerja dapatkan, serta tingginya risiko kecelakaan kerja yang akan terjadi. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 merupakan suatu bentuk dari perwujudan perlindungan hukum preventif dari pemerintah. Namun dalam pelaksanannya, tindakan perlindungan hukum yang ada dalam peraturan tersebut masih terdapat beberapa aspek yang belum semuanya dilaksanakan oleh perusahaan CV. Mutiara Indonusa, dikarenakan ada beberapa kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kuli bangunan yang terikat kerja berdasarkan perjanjian lisan di CV. Mutiara Indonusa menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kuli bangunan yang terikat kerja berdasarkan perjanjian lisan di CV. Mutiara Indonusa belum terlaksana sepenuhnya oleh perusahaan, sehingga terjadi ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan pekerja kuli bangunan. Perjanjian lisan diperbolehkan apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi sehingga terjadi keseimbangan. Jika ditinjau dari hukum Islam, perlindungan hukum kuli bangunan telah memenuhi semua aspek. Oleh karenanya, perlu diterapkan secara konsisten untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja yang sesuai syariah Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-09-30