Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Usaha Ideal Gresik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan bagaimana penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang kemudian ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dengan Teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari faktor intern (pihak KSPPS-MUI) dan faktor ekstern (pihak nasabah). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan cara silaturrahmi, penagihan secara intensif, pemberian Surat Peringatan, Rescheduling, Reconditioning dan penyitaan jaminan akan tetapi pihak Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Usaha Ideal sebisa mungkin dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak sampai pada tahap sita jaminan karena pihak pengelolah tidak ingin memberikan beban lagi terhadap nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di Koperasi Simpan Pinjan dan Pembiayaan Syariah Mitra Usaha Ideal tersebut sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.