Upaya Hukum dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah
Abstract
Baitul Mal wa Tamwil (BMT) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan BMT adalah pemberian pembiayaan kepada debitur yang membutuhkan. Salah satu produk pembiayaan yang ada di BMT Maslahah Pakisaji adalah pembiayaan murabahah. Dalam praktik pembiayan tidak semua pembiayaan yang sudah diberikan oleh BMT dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah yang dalam penyelesaiannya harus dilakukan secara tepat dan benar. Pembiayaan bermasalah yang dimaksud adalah kredit macet. Dalam penelitian ini dibahas tentang upaya hukum BMT Maslahah Pakisaji dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada akad murabahah serta faktor yang menyebabkan nasabah mengalami pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini empiris, dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan sumber data sekunder. Untuk teknis pengumpulan data melalui wawancara. Penelitian ini dalam pengolahan dan analisis data melewati beberapa tahapan: Editing, Classfying, Analyzing, Verifikasi, dan Concluding. Hasil dalam penelitian ini ialah upaya hukum yang dilakukan BMT Maslahah Pakisaji dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah yaitu melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan. Faktor yang menyebakan nasabah mengalami pembiayaan bermasalah adalah pandemi covid-19, yang menyebabkan nasabah terkena PHK dari pekerjaanya dan usahanya sepi, dan adanya faktor lain karena perceraian.