Perlindungan Hukum Seller Marketplace Atas Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Cash On Delivery

  • Nanda Nur Aini Fazrin UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
  • Risma Nur Arifah UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Keywords: cash on delivery; perlindungan hukum; konsumen

Abstract

Pembatalan sepihak pada transaksi cash on delivery seringkali terjadi di masyarakat sebagaimana pada seller mitra Shopee Xpress (Malang Helmet, Vizza Cemilan, Crocs Malang, Vastella Boutique). Pembatalan ini tentu mengakibatkan kerugian. Kerugian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum positif dan hukum Islam yang diterima seller. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum positif dan hukum Islam bagi seller marketplace atas pembatalan sepihak pada transaksi cash on delivery di Shopee Xpress. Hasil penelitian menyatakan pembatalan sepihak pada transaksi cash on delivery yang dilakukan oleh pembeli pada seller Shopee Xpress merupakan perbuatan yang merugikan seller. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah belum terdapat perlindungan hukum secara preventif yang diperoleh oleh seller. Meskipun demikian pembeli dapat dimintai ganti rugi dengan beberapa dasar hukum Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, Pasal 1458 KUH Perdata, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelanggaran terhadap hak-hak penjual. Adapun pembeli dalam membatalkan transaksi cash on delivery secara sepihak bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 1 dan Ar-Ra’d ayat 20. Bentuk perlindungan hukum Islam bagi seller yang mengalami pembatalan sepihak dapat berupa dhaman atau permintaan ganti rugi kepada pembeli.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30