PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMATION LEGALITIYSELF DECLARE DALAM JAMINAN KEHALALAN PRODUK BAGI APLIKASI ONLINE ANALISIS PASAL 8 TAHUN 1999

  • Ani’atus Sholichah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
  • Iffaty Nasyi'ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perlindungan Hukum; Eksepsi Error In Persona; Pemilik Hak Cipta

Abstract

BPJH dengan ini dimandatkan Undang-Undang memberikan kemudahan untuk pelaku UMK melalui aplikasi e-commerce dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self-declare. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas perlindungan konsumen dalam jaminan atas informasi kehalalan produk dalam aplikasi online yang ditinjau UU No 8 Tahun 1999, serta bagaimana UU No 33 Pasal 4 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja dalam self-declare dengan ketidak adaan informasi legality dalam UUPK dan hukum Islam. Metode dalam penelitian ini tergolong normatif dengan pendekatan konseptual, library research dan teoritual. Hasil penelitian 1) bahwa masih kurang adanya perlindungan terhadap konsumen, pasal 4 bahwasanya konsumen memiliki sebuah hak kenyamanan, keamanan, keselamatan terhadap mengkonsumsi barang dan jasa dan Information yang benar dan jelas, hasil penelitian aplikasi yang ada belum memenuhi hak tersebut. 2) jika aplikasi online yang ada Information legalitas terhadap selfdeclare maka hal tersebut bisa melindungi konsumen yang tertera dalam pasal 3 Bab I JPH No. 33 tahun 2014 dimana jaminan tersebut meliputi memberikan keselamatan, kenyamanan dan ketersediaan produk halal untuk di konsumsi oleh masyarakat. Perlindungan dalam Islam ada beberapa konsep dalam maqasid syariah, yaitu hifz al-Din dan hifz al-nafs yang menjaga agama sebagai pondasi dan jiwa supaya perbuatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31