STATUS PENGGUNAAN KOIN SHOPEE PADA FITUR SHOPEE TANAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH MUAMALAH
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang status penggunaan koin shopee pada fitur Shopee Tanam perspektif dharar pada kaidah fikih muamalah dalam menghindari kerugian diranah perdagangan. Artikel ini disusun dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan sebagai data untuk menganalisis status koin shopee. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa haditsĀ la dharara wala dhirara merupakan hadits yang berkualitas shahih sehingga dapat dijadikan sumber rujukan umat Islam. Sebagai kajian mengenai status koin, apakah koin shopee yang didapat dari fitur Shopee Tanam dinilai halal, haram, subhat, atau ada pengecualian kepada orang-orang tertentu yang dapat memainkan fitur shopee tanam. seperti larangan memainkan shopee tanam bagi pengguna yang takut akan resiko mendapatkan koin yang sedikit. Pada praktik fitur Shopee Tanam terdapat unsur dharar karena koin yang dihasilkan tidak jelas jumlahnya, ada yang beruntung memanen koin dengan jumlah yang banyak dan ada juga yang mendapatkan koin yang sedikit sehingga merugi karena tidak sebanding dengan kuota yang telah dikeluarkan untuk bermain Shopee Tanam.