Perubahan Objek Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit
Abstract
Hak tanggungan pada perjanjian kredit harus memenuhi ketentuan UU No 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan mewajibkan terpenuhinya asas publikasi dan spesialisasi objek jaminan. Faktanya objek jaminan berubah sehingga berdampak pada fungsi, nilai, dan status benda jaminan tersebut juga berubah. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif perundang-undangan dan hukum Islam terhadap perubahan objek hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Jenis penelitian yuridis normatif dengan paradigma positifisme. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, metode pengelolaan dengan tahap pemeriksaan, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menurut perundang-undangan perubahan karena unsur kesenganjaan termasuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, kreditur dapat menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1236 dan 1365 KUHPerdata, untuk pencegahannya penerapan Pasal 11 ayat 2 UUHT harus diwajibkan dan dibutuhan peninjauan secara berkala. Menurut hukum Islam perbuatan tersebut termasuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum atau ghasab. Mutahin dapat menuntut ganti rugi yang seimbang atas tindakan rahin, dan dapat diselesaikan melalui kekeluargaan, arbitrase ataupun pengadilan.