Pertanggungjawaban Hukum Biro Umrah Terhadap Keberangkatan Calon Jamaah Yang Tertunda Karena Pandemi Perspektif Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 dan Maqashid Syariah

  • Aziza Mutifani Hidayah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Faishal Agil Al Munawar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Tanggung Jawab; Hukum; dan Maqashid Syariah.

Abstract

Seluruh dunia ini mengalami musibah yakni pandemi Covid-19 yang muncul pada tahun 2020. Meluasnya pandemi Covid-19 ini secara tidak langsung melumpuhkan dalam semua sektor khususnya sektor perekonomian pada biro travel umrah. Hal ini yang juga dirasakan oleh salah satu biro di Indonesia yang terkena dampak dari Covid-19 yaitu PT Jannah Firdaus di Kota Yogyakarta. Pertanggungjawaban hukum dalam hal ini adalah bagaimana bentuk nyata biro travel umrah atas gagal nya keberangkatan calon jamaah karena pandemi. Konsep pertanggungjawaban hukum ini sesuai dengan kaidah Maqashid Syariah. Kepentingan calon jamaah harus sangat diperhatikan karena masalah yang dihadapi adalah kemaslahatan untuk semua pihak. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk nyata pertanggungjawaban hukum biro umrah perspektif Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 dan Maqashid Syariah. Tulisan ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan mencari data langsung ke lapangan melalui cara pengumpulan data dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaku usaha masih belum sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 yang mewajibkan atau membolehkan calon jamaah untuk mengambil dana nya kembali atau mengajukan refund dana tapi pada kenyataanya biro tidak memperbolehkan untuk mengambil uang yang sudah disetorkan pada jamaah, tetapi telah mengupayakan untuk memberikan hak-hak calon jamaah dengan memberikan penjadwalan ulang dan komunikasi aktif melalui media whatsapp. Dalam Maqashid syariah, pertanggungjawaban hukum pada calon jamaah PT Jannah Firdaus ini salah satu wujud dari kemaslahatan umat, karena didalamnya mengandung pokok pokok kemaslahatan yaitu memelihara jiwa (Hifz An-Nafs) dan memelihara harta (Hifz Al-Mal).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-31