Keabsahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)

  • Jafar Maulana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Aditya Prastian Supriyadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: NFT; Jaminan Fidusia

Abstract

Seiring perkembangan zaman teknologi kian berkembang sehingga semua aspek dalam kehidupan mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi tersebut, salah satunya yaitu aset yang didigatalisasi menjadi sebuah aset digital. Aset digital merupakan sebuah aset yang tidak memiliki wujud nyata dan eksistensi hanya ada pada dunia digital internet, salah satu aset digital yang berkembang saat ini adalah aset digital NFT. NFT merupakan sebuah aset digital berbentuk karya seni digital yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjualbelikan. Jual beli NFT umumnya pada platform khusus penyedia layanan jual beli NFT.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kajian yuridis aset digital sebagai benda perspektif hukum kebendaan Indonesia, sehingga menunjukkan keabsahan aset digital NFT sebagai objek jaminan fidusia menurut ketentuan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa NFT memenuhi unsur-unsur benda berdasarkan hukum kebendaan. NFT diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud sehingga NFT dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena unsur-unsur yang terdapat pada NFT telah memenuhi syarat-syarat objek Jaminan Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-03-31