Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Home Industry Makanan terhadap Sertifikasi Halal Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Pelaku usaha dituntut untuk mengetahui aturan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini pemerintah telah mengatur dan mengawasi terkait dengan JPH. Urgensi JPH adalah untuk mendorong pelaku usaha agar proaktif untuk melakukan sertifikasi halal ke lembaga yang berwenang agar terciptanya perlindungan bagi konsumen. Karena pelanggaran pada produk yang berkaitan dengan kehalalan dapat merugikan konsumsen terutama konsumen muslim di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha home industry makanan terhadap sertifikasi halal. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Desa Sumberejo Batu, dengan sumber data primer berupa wawancara kepada pelaku usaha home industry makanan di Desa Sumberejo. Sumber data sekunder yakni literatur yang terkait dengan sertifikasi halal. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumentasi, kemudian metode pengolahan data dengan tahap edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha home industry masih rendah. Realitanya Jaminan Produk Halal masih belum mendapat perhatian dan pemahaman, pelaku usaha belum mendaftarkan sertifikasi halal sesuai dalam aturan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dalam pandangan maqashid syariah ketika pelaku usaha tidak mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, mereka belum adanya jaminan pemeliharaan terhadap jiwa (Hifzh al-Nafs).