Bisnis Multi Level Marketing Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus PT Orindo Alam Ayu atau Oriflame)

  • Athi' Maziidatul Hikmah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Fatwa DSN-MUI; Multi Level Marketing; Sistem Pemasaran

Abstract

Multi Level Marketing merupakan metode pemasaran barang secara bertingkat melalui jenjang level yang mulai legal dikalangan masyarakat. Masyarakat menganggap MLM sebagai money game, hal ini disebabkan oleh bonus yang diterima oleh member. Perusahaan MLM tidak hanya melakukan jual beli produk barang, selain itu melakukan penjualan berupa jasa marketing dengan imbalan berupa bonus. Bonus diperoleh dari banyaknya penjualan, level penjualan, serta status keanggotaan distributor. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang diperoleh melalui sumber data primer secara wawancara terhadap member dengan jumlah 40 orang. Adapun metode pengolahan data menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi, analisis data melalui hasil yang didapatkan dari wawancara antar member serta kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses perekrutan member baru dikenakan biaya pendaftaran dengan jumlah tertentu dan selanjutnya akan diberikan bimbingan dalam proses penjualan pertama. Secara ketetapan hukum konvensional mekanisme MLM diatur didalam Permendag No 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung. Berdasarkan hukum islam ketentuan multi level marketing disebutkan didalam fatwa DSN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Perusahaan oriflame telah ditunjuk sebagai perusahaan penjualan langsung (direct selling) dan Multi Level Marketing yang legal dimata hukum, yang telah memiliki kredibilitas dalam menjalankan mekanisme penjualannya.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-03-31