Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Akad Gadai Emas

  • Ilham Nailul Mubarok UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Wanprestasi: Akad: Gadai Emas

Abstract

Pegadaian merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman dengan akad rahn. Salah satu produk yang ditawarkan ialah akad gadai emas dengan syarat yang mudah. Dalam akad gadai emas yang dilakukan oleh pihak pegadaian dengan rahin atau nasabah akan menimbulkan hukum atau berakibat hukum. Oleh karena itu, apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak maka harus diselesaikan secara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah cabang Bangkalan dalam menyelesaikan wanprestasi nasabah dalam akad gadai emas. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah cabang Bangkalan melakukan negosiasi sebagai bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi akad gadai emas yang dilakukan oleh nasabah. Namun apabila nasabah tersebut tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya, maka dengan terpaksa pihak pegadaian akan melakukan penjualan marhun. Dikarenakan barang jaminan nasabah yang berupa emas yang mengalami naik turun harga maka akan menimbulkan uang kelebihan atau kekurangan dari hasil penjualan marhun. Terhadap uang kelebihan dari hasil penjualan marhun, Pegadaian Syariah cabang Bangkalan akan mengembalikannya kepada nasabah. Sedangkan terhadap kekurangan dari hasil penjualan lelang, Pegadaian Syariah cabang Bangkalan akan melakukan kebijakan-kebijakan khusus yaitu melakukan penjualan marhun dengan sistem bazzar.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-03-31