Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pemutusan Hubungan Kerja) Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Jazilatul Khoiriyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khoirul Hidayah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pandemi Covid-19; PHK; PPHI;

Abstract

Pandemi Covid-19 yang terjadi mengakibatkan melemahnya banyak sektor. Salah satunya sektor industri. Pemerintah mau tak mau mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pada sektor industri, perusahaan juga mengeluarkan kebijakan berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, mulai dari menutup usahanya, merumahkan pekerja, bahkan ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efesiensi perusahaan. Hal ini mengakibatkan jumlah perselisihan hubungan industrial di wilayah mengalami peningkatan drastis. Oleh karena itu, yang menjadi tujuan dari penelian ini adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (pemutusan hubungan kerja) pada masa pandemi Covid-19 serta kebijakan yang diterapkan guna mencegah terjadinya perselisihan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai sekaligus mediator dan dokumentasi berupa dokumen-dokumen perselisihan hubungan industrial. Hasil penelitian menujukkan bahwa proses penyelesaian perselisihan pada masa pandemi Covid-19 telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI. Namun, dalam praktiknya banyak ditemukan perbedaan pada saat pelaksanaan penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Contohnya pada waktu dilaksanakan sidang mediasi lebih dari 30 hari kerja. Kebijakan yang dilakukan guna mencegah terjadinya perselisihan adalah dilakukan pengawasan secara preventif atau kegiatan yang mengarah kepada pembinaan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-04-03