Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Bagi Hasil (Paroan) Dalam Kerja Sama Pengembangbiakan Ternak Sapi

  • Chamidudin Ahmada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Faishal Agil Al Munawar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perjanjian; Bagi Hasil; Ternak Sapi; Hukum Islam.

Abstract

Bagi hasil adalah transaksi pengelolaan peternakan dengan upah sebagian hasil yang keluar dari padanya. Yang dimaksudkan di sini adalah pemberian hasil untuk orang yang mengola atau memelihara hewan ternak (sapi) dari yang dihasilkannya seperti setengah, sepertiga atau lebih dari itu atau pula lebih rendah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (pemodal dan pengelola). Meskipun demikian terdapat beberapa permasalahan seperti perjanjian (akad) dilakukan secara lisan hanya bermodalkan unsur kepercayaan tanpa ada perjanjian tertulis, dan bila terjadi kerugian terhadap kerja sama bagi hasil pemeliharaan sapi tersebut, maka kerugian dilimpahkan kepada pemelihara sehingga hal ini tidak sesuai dengan hukum islam terutama terhadap konsep mudharabah. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pada kerja sama bagi hasil (paroan) pengembangbiakan sapi pada peternak di desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Dan mengetahui tinjauan hukum Islam serta manfaat terhadap bagi hasil (paroan) dalam kerjasama pengembangbiakan ternak sapi antara pemilik dengan Pengelola hewan ternak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi serta data sekunder dari Pemerintah desa Butun, dan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil (paroan) pengembangbiakan ternak sapi di Desa Butun dilakukan antara pemilik modal dan pengelola ternak sapi dilakukan dengan cara lisan dan tanpa ada saksi hanya didasari unsur saling percaya, sedangkan dalam batas waktunya terkadang tidak ditentukan dalam pelaksanaannya, mengenai pembagian hasil dibagi 2 antara pemilik modal dan pengelola ternak sapi, dilakukan atas dasar kebiasaan masyarakat setempat. Untuk keuntungan penjualan sapi dibagi 50:50 namun bagiannya pengelola masih kepotong sama operasional. Jika ditinjau dari hukum Islam perjanjian kerjasama bagi hasil (paroan) ternak sapi belum memenuhi konsep dalam hukum Islam terutama kurang sesuai dengan asas-asas dalam akad mudharabah. Oleh karenanya, perlu memperjelas tentang akad dan pembagian keuntungan kerjasama bagi hasil ternak sapi agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-03-31