Misi Berhadiah dalam Fitur Mal Koin pada Aplikasi Hago Perspektif Akad Ju’alah

  • Izam Bahtiar Rahmika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Musataklima Musataklima UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Akad; Ju’alah; Misi Berhadiah.

Abstract

Fitur Mal Koin berisi Hago Pohon Uang, Kebun Binatang, dan Pejuang Koin. Adanya unsur gharar, maysir, dan pencurian dalam fitur Mal Koin menyebabkan adanya pertentangan antara hukum Islam yang ada dalam menentukan hukum digunakannya fitur tersebut dan bagaimana perlindungan hukum Islam atas kasus pencurian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 terhadap praktik misi pada fitur Mal Koin dan perlindungan hukum Islam terhadap harta hasil misi dalam kasus pencurian pada fitur Mal Koin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan konsep. Bahan hukum primernya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007. Hasil Penelitian yang didapat adalah praktik Hago Pohon Uang dan Kebun Binatang merupakan akad Ju’alah yang boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam dan ketentuan yang dibuat developer. Apabila dilanggar, maka akad menjadi fasid. Gharar dalam misi tersebut merupakan al-gharar al-yasir yang diperbolehkan syariat Islam. Misi Pejuang Koin merupakan akad hibah dan maysir yang diharamkan oleh syariat Islam apabila pemain menggunakan koin untuk memainkannya. Pencurian dalam fitur Mal Koin tidak diperbolehkan oleh syariat Islam. Perlindungan Hukum Islam secara preventif dalam kasus pencurian tersebut berupa dalil al-Qur’an, Hadist, maupun aturan yang dibuat oleh penguasa. Sementara perlindungan hukum Islam secara represifnya berupa hukuman ta’zir.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-03-31