Analisis Ujrah Dalam Produk Pembiayaan Arrum BPKB Di Pegadaian Syariah Menurut Perspektif Ujrah Dalam Fatwa DSN-Mui No.68/DSN-Mui/III/2008

  • Silvia Ifta Fauziyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Multiakad; Pembiayaan Arrum BPKB; Fatwa DSN-MUI

Abstract

Pembiayaan Arrum BPKB dalam Pegadaian Syariah Landungsari, secara teknis digunakan akad rangkap yaitu akad rahn dan akad ijarah. Pengunaan akad rahn, yaitu dengan nasabah (rahin) meminjam kepada Pegadaian Syariah (murtahin) berupa BPKB kendaraan bermotor. Jika nasabah tidak dapat memenuhi prestasi maka barang jaminan (marhun) akan digunakan untuk membayar prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak. Mekanisme akad rahn tersebut menimbulkan proses penyimpanan marhun yang menyebabkan hadirnya biaya mu’nah atau dikenal dengan biaya penyimpanan barang, yang berakhir pada akad ijarah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan praktik ujrah Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Landungsari perspektif Fatwa DSN-MUI NO.68/DSN-MUI/III/2008 dan batas-batas diperbolehkan pembiayaan multiakad terhadap perkembangan fatwa produk di Pegadaian Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah melakukan transaksi multiakad yang dipraktekkan dalam Pembiayaan Arrum BPKB dan tidak menyimpang dari syariat Islam serta sesuai dengan prinsip syariah. Produk Arrum tersebut berjalan di atas dua akad transaksi syariah yaitu akad rahn dan akad ijarah. Sementara, penggabungan akad rahn dan akad ijarah adalah kombinasi akad terlarang menurut hadits rasulullah saw tentang pelarangan adanya dua transaksi muamalah dalam satu akad dimana menurut hukum Islam transaksi semacam ini tidak diperbolehkan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-06-30