Kesadaran Hukum Lembaga Keuangan Syariah Atas Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

  • A. Afwan Rosyidi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Ekonomi Syariah; Kesadaran Hukum; Kewenangan Absolut

Abstract

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Malang, kasus ekonomi syariah pada tahun 2012-2021 hanya 17 kasus. Rendahnya kesadaran hukum terhadap kewenangan absolut Pengadilan Agama dapat berpotensi menimbulkan permasalahan seperti kasus yang sama akan terulang kembali atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban karena tidak memiliki kekuatan hukum (inkrah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum lembaga ekonomi syariah (BUS, BPRS, IKNB Syariah) atas kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil artikel ini menunjukan beberapa lembaga memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik terhadap kewenangan absolut Pengadilan Agama, sementara yang lain masih perlu peningkatan. Secara umum, lembaga-lembaga tersebut mendukung penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Namun, ada sebagian lembaga yang memilih Basyarnas sebagai alternatif penyelesaian sengketa, alasannya cukup variatif mulai dari nominal sengketa relatif kecil, penyelesaian sengketa lebih sederhana, dan juga waktu penyelesaiannya lebih singkat. Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di semua lembaga hampir sama, dimulai dengan musyawarah, pemberian surat peringatan, sita jaminan atau lelang, dan jika masih terjadi perselisihan, sengketa diajukan ke Pengadilan Agama atau Basyarnas.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-12-31