Jual Beli Rumah dengan Status Hak Tanggungan Perspektif KUH Perdata dan Fikih Empat Mazhab

  • Mohammad Rizal Jabir Jauhari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Jual Beli Rumah; Hak Tanggungan; Fikih Muamalah.

Abstract

Praktik jual beli rumah dengan status hak tanggungan di Desa Catak Gayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang menjadi sebuah polemik dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah. Pasalnya, proses jual beli berkaitan dengan persetujuan pemegang hak tanggungan. Aturan mengenai hal ini tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, pandangan fikih empat madzhab juga perlu dipertimbangkan dalam konteks penerapan Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik jual beli rumah dengan status hak tanggungan, serta untuk memberikan pengetahuan mengenai pandangan fikih empat mazhab terhadap kasus jual beli rumah dengan status hak tanggungan. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang dianalisis dengan teknik kualitatif deskriptif berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan jual beli rumah dengan status hak tanggungan di Desa Catak Gayam belum sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Hak Tanggugan. Kemudian mengenai perlindungan bagi pihak pembeli rumah yang tidak memiliki kekuatan hukum, tindakan yang dilakukan oleh debitur hanya berlandaskan asas itikad baik. Menurut pandangan fikih empat mazhab menerangkan bahwasanya dalam jual beli hendaknya objek bersifat jelas dan tidak mengandung unsur gharar.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-12-31