Perlindungan Hukum Terhadap Affiliator Atas Pembayaran Komisi Shopee Affiliates Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Hukum Islam

  • Angelica Dinda Regina Permatasari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Shopee Affiliates; Pembayaran Komisi; Perlindungan Hukum.

Abstract

Shopee Affiliates merupakan program promosi dengan mengajak influencers untuk memasarkan produk shopee dengan cara menautkan link produk tersebut pada media sosial yang telah didaftarkan, dan affiliator mendapatkan komisi. Pada kenyataannya terdapat permasalahan komisi yaitu komisi yang tidak dibayarkan, komisi yang terlambat dibayarkan, dan ketidaksesuaian komisi yang diterima dengan yang tertera di dashboard aplikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara dan observasi pada affiliator Shopee Affiliates. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee Affiliates telah memberikan perlindungan hukum baik dalam preventif maupun represif, dalam perlindungan hukum preventif diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pada pasal 38 Ayat 1 dan pasal 39, sedangkan perlindungan hukum represif diatur dalam Syarat dan Ketentuan Shopee Affiliates pada pasal 12.5 tentang Hukum yang mengatur dan penyelesaian perselisihan. Keterlambatan pembayaran komisi menimbulkan adanya ketidaksesuaian kesepakatan yang seharusnya dilakukan yaitu pemberian upah atau komisi atas pekerjaan yang telah dilakukan affiliator, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-12-31