Upaya Hukum PT. Pegadaian Atas Kerugian Tidak Dibayarkan oleh Debitur dalam Pelunasan Utang Melalui Lelang
Abstract
Debitur yang melakukan gadai di Pegadaian Syariah wajib melunasi hutangnya sesuai dengan tangga jatuh tempo jika tidak barang jaminan akan dilelang. Apabila hasil lelang tidak cukup untuk melunasi utang, kreditur wajib membayar kekurangannya. Permasalahannya di pegadaian Syariah Unit Sultan Adam Kota Banjarmasin terdapat barang jaminan debitur yang sudah dilelang namun tidak cukup untuk membayar utangnya dan debitur tidak membayar kekurangannya. Akibatnya Pegadaian mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan lelang barang jaminan di Pegadaian Syariah Unit Sultan Adam Kota Banjarmasin dan upaya yang dilakukan oleh PT. Pegadaian atas terjadinya kerugian tidak dibayarkan oleh debitur. Metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini mekanisme pelaksanaan lelang barang jaminan di Pegadaian Syariah Unit Sultan Adam Kota Banjarmasin terdiri dari tiga tahapan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca lelang. Mekanisme lelang ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep ba’I muzayyadah. Upaya yang dilakukan oleh PT. Pegadaian atas terjadinya kerugian tidak dibayarkan oleh debitur bersifat preventif yang dilakukan sebelum transaksi gadai dengan melakukan taksiran nilai jaminan debitur dan upaya represif yang dilakukan setelah terjadinya kekurangan nilai jaminan yang tidak dibayarkan oleh debitur sehingga menyebabkan Pegadaian mengalami kerugian.