Market Maker Dalam Transaksi Pasar Modal Perspektif Undang-Undang Pasar Modal Dan Fatwa DSN-MUI

  • Bahru Nur Mufid UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Market maker; Pasar modal; Manipulasi.

Abstract

Pergerakan harga saham salah satunya dapat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan. Tingkat fluktuasi penawaran dan permintaan pada suatu saham menunjukan bahwa saham tersebut likuid. Salah satu upaya yang diyakini untuk meningkatkan likuiditas saham adalah pengembangan Market maker. Akan tetapi market maker di pasar modal Indonesia mendapat pandangan yang negatif karena dianggap sebagai pelaku manipulasi pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan yuridis market maker menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, market maker dalam transaksi pasar modal memiliki peran dalam menciptakan stabilisasi harga dan menjaga likuiditas suatu saham. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Pasar Modal secara implisit telah memberikan landasan hukum kemungkinan terjadinya perdagangan Efek melalui mekanisme market maker di Pasar Modal Indonesia. Akan tetapi belum ada peraturan terkait ketentuan pelaksanaan market maker dan landasan hukum yang lebih jelas tentang mekanisme perdagangan Efek oleh market maker, sehingga market maker di Indonesia cenderung melakukan manipulasi pasar. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI, market maker dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-12-31