Resiko dan Ganti Rugi Dalam Perikatan Perspektif Konvensional Dan Syariah

  • M. Faiz Nasrullah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: resiko; ganti rugi; syariah

Abstract

Konsep resiko dan ganti rugi dalam perikatan merupakan sesuatu yang harus jelas dan konkrit dalam suatu akad dan didukung oleh hukum positif. Secara umum, konsep resiko dalam akad perikatan konvensional dan syariah tidak memiliki perbedaan yang signifikan, baik definisi ataupun sebab-sebabnya. Begitu pula konsep ganti rugi dalam akad perikatan konvensional. Meskipun demikian, sumber hukum antara perikatan konvensional dan syariah berbeda. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mencari sumber-sumber hukum yang relevan kemudian dianalisis secara komparatif dengan mecari persamaan dan perbedaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal resiko, sistem konvensional menitikberatkan pada jenis akadnya, sedangkan sistem syariah lebih menekankan pada serah terima barang. Adapun ganti rugi, konvensional memasukkan keuntungan yang seharusnya diperoleh sebagai biaya ganti rugi yang harus dibayar, sedangkan syariah hanya mewajibkan ganti rugi terhadap hal yang riil saja. Jadi, meski sama dalam hal pengertian dan sebab-sebab, konsep resiko dan ganti rugi antara sistem perikatan konvensional dan syariah memiliki perbedaan dalam hal kategorisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-12-30