Jual Beli Online Melalui Aplikasi E-cafe Bhawikarsu di Kota Malang Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana mekanisme praktik jual beli online melalui aplikasi di kantin elektronik SMAN 3 Kota Malang dan bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek jual beli online melalui aplikasi e-café bhawikarsu di kantin elektronik SMAN 3 Kota Malang. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau law field research.Metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa transaksi jual beli online melalui aplikasi e-café bhawikarsu menggunakan akad salam dengan bentuk transaksi pemesanan yang dilakukan melalui aplikasi android berbasis online. Adapun mekanisme pembayaran dilakukan secara cashless atau nontunai yaitu pemotongan saldo didalam aplikasi. Sistem jual beli online melalui aplikasi menurut tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 100, 101, 102, dan 103 semuanya dapat terpenuhi dan dinyatakan sah, dalam perkembangannya transaksi online ini hukumnya boleh, karena barang yang diperjual belikan halal dan juga terhindar dari tindakan penipuan (gharar) yang bisa menimbulkan masalah dikemudian hari.