Perjanjian Kemitraan Antara Penyedia Aplikasi GO-JEK Dengan Mitra Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

  • Atik Mar’atul Ula UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: GO-JEK; kompilasi hukum ekonomi syariah; perjanjian kemitraan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui isi perjanjian kemitraan antara penyedia pada aplikasi GO-JEK dengan mitra dan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan statue approach. Hasil penelitian ini, 1) praktik perjanjian kemitraan antara aplikasi GO-JEK dengan mitra pengemudi dilakukan secara sepihak dengan menggunakan perjanjian elektronik via aplikasi online GO-JEK. 2) Kerjasama antara penyedia pada aplikasi GO-JEK dengan mitra sama dengan syirkah yaitu syirkah inan Pasal 173 KHES syirkah ‘inan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama modal sekaligus kerjasama keahlian dan/atau kerja. Pembagian keuntungan dan/atau kerugian dalam kerja sama modal dan kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatanNamun, dalam kerjasama tersebut pembagian keuntungan yang telah ditentukan tersebut dapat berupa sewaktu-waktu atau tidak sesuai dengan kesepakatan diawal. Menurut hukum, akad syirkah dalam kerjasama ini dinyatakan fasid (rusak), yang mana syirkah tidak dapat dijalankan sebelum sebab kefasidan itu dihilangkan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-03-31