Kajian Hukum Jasa Endorse Dalam Media Sosial (Instagram): Studi Pada Akun Lambe Turah

  • Amalina Mashfufah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: endorse; media sosial; transaksi elektronik

Abstract

Tujuan penelitian adalah membahas tentang jasa endorse melalui akun lambe turah dalam media sosial (Instagram) perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat aturan sama mengenai pencemaran nama baik dalam media sosial, namun akun Instagram “Lambe Turah yang memiliki pengikut 6,2 juta memanfaatkan dengan membuka jasa endorse. Metode pendekatan menggunakan pendekatan konseptual  (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan menggunakan dua sumber data. Data Primer menggunakan Fatwa DSN MUI dan Perundang-Undangan dan data sekunder diperoleh dari buku terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pengguna media sosial yang belum mengetahui adanya larangan mendukung, menfasilitasi dan memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan (jasa endorse), baik ekonomi maupun non-ekonomi dalam akun Instagram “Lambe Turah” yang menyediakan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan lain-lain.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-03-31