Kemitraan antara Pemilik Kendaraan dengan PT. Go Jek Menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

  • Mahfud Hilmiyansyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: ekonomi syariah; moda transportasi; perjanjian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kemitraan driver dengan PT. GOJEK dilihat dari KUHPerdata pasal 1338 dan KHES. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan studi dokumentasi dengan menggunakan analisis data yaitu peneliti mencari dan menelaah kembali dokemen-dokumen yang ada tentang perjanjian yang ada di dalam KUHPerdata pasal 1338 dan KHES lalu mengelompokkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan penelitian dan meng-cross check kembali kemudian dilakukan analisis sesuai teori yang didapat dengan peristiwa yang terjadi sehingga menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Perjanjian yang terjadi adalah perjanjian kemitraan, maka yang terjadi adalah bukan hubungan kerja atasan bawahan yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.Menurut KHES kemitraan diartikan syirkah. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keteramplan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserkat, dalam hal ini jenis syirkah Abdan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-06-30