Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembiayaan Peer To Peer Lending Pada Lembaga Kapitalboost

  • Dikta Ayu Lestari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Burhanuddin Susamto
Keywords: pembiayaan; peer to peer lending; dan kapitalboost

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk meninjau Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembiayaan peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer menggunakan peraturan perundang-undangan yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti, bahan pustaka, hasil-hasil penelitian dan hasil karya dari kalangan hukum. Adapun analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost di Indonesia secara legalitas, Kapitalboost telah memiliki sertifikat kepatuhan syariah dari Financial Shariah Advisory Dan Consultancy (FSAC) di Singapura. Di Indonesia, Kapitalboost masih dalam proses pendaftaran dan masih belum mendapat izin oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Indonesia kewajiban pendaftaran perusahaan fintech tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam regulasi tersebut mengharuskan semua perusahaan teknologi informasi mendaftarkan dirinya ke OJK. Adapun ditinjau dari KHES pembiayaan peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost melalui sistem murabahah dan wakalah with qardh telah sesuai.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-06-30