Praktek Adol Balen Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Tokoh Masyarakat

  • Jamik Imam Utomo UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: jual beli, adol balen; hukum perdata

Abstract

Tujuan penelitian adalah membahas mengenai praktek adol balen di Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Kajian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pandangan tokoh masyarakat terhadap praktek adol balen tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, praktek jual beli adol balen di adalah praktek jual beli yang dilakukan dengan membeli barang yang telah dijual oleh pembeli untuk dibeli kembali nantinya dengan kesepakatan serta adanya saling percaya. Beberapa hal yang melatar belakangi hal tersebut melakukan praktek jual beli adol balen adalah karena faktor belum relanya terhadap barang yang dijual. Kedua, melihat dari sudut KUHPerdata bahwa jual beli adol balen ini tidak lepas dari kedua belah pihak yang saling membutuhkan sehingga dijadikan sebagai landasan mereka dalam melakukan transaksi walaupun pada intinya tidak ada pihak yang dirugikan sehingga harus ditepati untuk menjaga kesepakatan para pihak. Ketiga, menurut tokoh masyarakat di Desa Batok praktik ini menuju gadai (rohn) harus dihindari, karena ada kekawatiran yang menyangkut pembayaran yang tempo karena tidak tentu waktunya. Jual beli adol balen di masyarakat Desa Batok tersebut diperbolehkan dengan catatan bahwa syarat yang diperjanjikan tidak jatuh pada akad.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-06-30