Praktik Modifikasi Lampu Kabut di Klub Motor di Kota Malang Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Maqashid Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian modifikasi lampu kabut di klub motor Kota Malang dengan syarat dan ketentuan teknis modifikasi yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta maqashid syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yudiris sosiologis, perundang-undangan (statue approach) dan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan denganĀ wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) modifikasi lampu kabut yang di lakukan di klub motor Kota Malang belum sesuai berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan karena kurang efektifnya peraturan yang mengatur tentang modifikasi lampu kabut dan kurangnya kontrol terhadap praktik modifikasi lampu kabut, 2) Sedangkan bila ditinjau berdasarkan maqashid syariah, modifikasi lampu kabut diperbolehkan selama dalam pelaksanaannnya sesuai dengan batas kemampuan manusia (tidak berlebihan), lampu kabut yang dilakukan di klub motor Kota Malang masuk ke dalam maqashid tahsiniyyat yang lebih bersifat komplementer atau pelengkap.