Problematika Gugatan Sederhana Dalam Tinjauan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Dan Maslahah Mursalah

  • Ayu Rahayu Nurhalizah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: gugatan sederhana; maslahah mursalah; wanprestasi

Abstract

Gugatan sederhana merupakan penyelesaian perkara wanprestasi dengan nilai perkara maksimal 200 juta rupiah degan pembuktian yang sederhana dan bukan merupakan perkara yang harus diselesaikan di pengadilan khusus. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami betul mengenai hal tersebut dan adanya Pengadilan Negeri yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi asas cepat, sederhana, biaya ringan dalam penyelesaian perkara Nomor 15/Pdt.G.S/2017/PN. Mjy menurut Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan maslahah mursalah. Penelitian ini tergolong penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis, dan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya eksepsi dan rekonpensi dan penyelesaian perkara yang melebihi batas yang telah ditentukan, hal ini tidak menjadi kendala yang besar bagi hakim yang menyelsaikan perkara tersebut selama tidak menyimpang dari norma dan aturan yang berlaku. Perkara gugatan sederhana yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan berpedoman pada PERMA No. 2 Tahun 2015 secara keseluruhan tidak menyimpang dari Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Penyelesaian perkara yang dilakukan dengan berlandas pada landasan yuridis, sosiologis dan historis akan menghasilkan putusan yang adil serta mengandung unsur maslahah dan manfaah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-08-04