Pengecualian Jaminan Kesehatan Akibat Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

  • Wasi’atul Qolbi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: penganiayaan; jaminan kesehatan; maslahah mursalah

Abstract

Penelitian ini memfokuskan padaPasal 52 huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018yang menyatakan korban dari tindak pidana penganiayaan tidak dapat mengakses layanan jaminan kesehatan. Padahal dalam UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018terdapat pengecualian.Sehingga artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 52 huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 berdasarkan UUD 1945 dan Maslahah Mursalah.Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan metode analisis data dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 dan 3 UUD 1945 maka ketentuan pengecualian ini belum sesuai. Dimana dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan dalam Pasal 52 huruf r terdapat pengecualian salah satunya terhadap korban dari tindak pidana penganiayaan. Sedangkan menurut Maslahah Mursalah maka pasal tersebut belum sesuai. Mengingat tujuan maslahah sendiri pada dasarnya adalah menolak kemadharatan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-06-30