Ratio Decidendi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Blitar Mengenai Perjanjian Jual Beli Tanah yang Berkeadilan

  • Puji Lestari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pengadilan; ratio decendi; keadilan

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada ratio decidendi hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar dalam putusan perkara No. 109/Pdt.G/2018/PN.Blt. Dalam putusan No. 109/Pdt.G/2018/PN.Blt, hakim memiliki beberapa alasan atau argumentasi yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan atau argumentasi hakim merupakan syarat atau kriteria ratio decidendi hakim yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga artikel ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar dalam putusan perkara No. 109/Pdt.G/2018/PN.Blt berdasarkan teori keadilan Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan atau argumentasi yang dijadikan pertimbangan oleh hakim pada putusan No. 109/Pdt.G/2018/PN.Blt sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, serta telah memenuhi syarat-syarat atau kriteria ratio decidendi berdasarkan Bab IX Putusan Pengadilan Pasal 50 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman. Ratio decidendi atau argumentasi hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam putusan No. 109/Pdt.G/2018/PN.Blt ditinjau dengan teori keadilan, maka ratio decidendi hakim tersebut sudah sesuai dengan teori keadilan baik keadilan dalam perspektif umum maupun keadilan dalam perspektif Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30