Penggunaan Global Positioning System oleh Pengendara Ojek Online Prespektif Maslahah Mursalah
Abstract
Banyaknya pengendara ojek online yang masih menggunakan fitur GPS di handphone dalam berkendara bisa menimbulkan konsentrasi tidak wajar saat berkendara. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara motor ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara dan ditinjau berdasarkan Maslahah Mursalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder dengan melakukan wawaancara langsung,studi dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama implementasi penggunaan GPS oleh pengendara ojek online di Kota Malang masih belum sesuai dengan Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dalam faktanya dari pengendara ojek online masih banyak yang menggunakan handphone saat berkendara dan menganggap GPS adalah alat utama dalam menjalankan pekerjaannya. Kedua penggunaan GPS termasuk keadaan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain tetapi penggunaan GPS juga sangat dibutuhkan bagi profesi pekerjaan ojek online, kondisi darurat tersebut memperbolehkan adanya penggunaan GPS dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan memberi kemudahan bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia sesuai hakikat pokok maslahah mursalah.