Status Hak Milik atas Tanah dan Bangunan oleh Korban Bencana Alam Lumpur Lapindo Pasca Relokasi Ganti Kerugian

  • Uut Wulandari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pertanahan; lumpur lapindo; hak milik

Abstract

Sebagai pemilik atas tanah secara hakiki Allah SWT memberikan kuasa (Istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola apa yang dimiliki Allah SWT sesuai dengan hukum-hukumnya. Seperti halnya hak milik atas tanah dan bangunan dari korban bencana alam lumpur lapindo yang  sampai saat ini masih ada beberapa orang yang menempati rumah lamanya dikawasan lumpur lapindo. berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUPA yang berbunyi sebagai berikut : “Hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai  oleh orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.” Dalam menguasai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan maka harus ada bukti – bukti atau dokumen yang bisa memperkuat hak milik secara hukum. sebab kalau tidak ada bukti dokumen atau surat – surat yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan maka status kepemilikannya masih diragukan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui status hak milik atas tanah dan bangunan korban bencana alam lumpur lapindo pasca relokasi ganti kerugian oleh pihak PT. Lapindo Brantas berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria dan hukum Ba’i. penelitian ini menggambarkan mengenai masyarakat yang masih tetap bersikukuh untuk menempati rumahnya di kawasan lumpur lapindo walaupun sudah diganti rugi oleh pihak PT Minara Lapindo Brantas.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30