Reklamasi Koperasi Gabungan Kelompok Tani Barokah Desa Lodan Kulon Perspektif Hukum Positif Dan Maslahah Mursalah

  • Siti Nur Fadlilah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Negara sebagai penguasa sumber daya alam mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam tersebut agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satunya negara mengatur usaha pertambangan dengan mewajibkan kegiatan reklamasi dalam upaya melestarikan lingkungan. Seperti halnya terjadi kerusakan lingkungan di lahan bekas tambang yang dikelola oleh Koperasi Gabungan Kelompok Tani Barokah Desa Lodan Kulon, dimana kerusakan tersebut berakibat terhadap masyarakat disekitar pertambangan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana reklamasi Koperasi Gabungan Kelompok Tani Barokah Desa Lodan Kulon perspektif hukum positif dan maslahah mursalah. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, pendekatan perundang-undangan dan yuridis sosiologis melalui wawancara langsung kepada pihak yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pertama, Koperasi Gabungan Kelompok Tani Barokah Desa Lodan Kulon belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan reklamasi, meskipun ada beberapa yang sudah dilaksanakan. Kedua, jika ditinjau menurut maslahah mursalah kegiatan reklamasi masuk dalam pembahasan al- Islah (menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan), sedangkan pelaksanaan kegiatan reklamasi oleh Koperasi Gabungan Kelompok Tani Barokah Desa Lodan Kulon belum memenuhi syarat-syarat dalam teori maslahah mursalah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-30